FPI (Front Pembela Islam) hemm klo dger nama itu mungkin yg terbayang di otak kita adalah anarkis, ngeancurin inilah itulah, demo yg anarkis, tpi sbener.a FPI gaperlu kita pandang negatif, karena FPI ini adalah organisasi yg berdiri untuk membela islam, ap lg jaman skrg islam itu byak dilecehkan, oleh karena itu kita gaperlu resah sm organisasi kya gini. berikut adl cuplikan2 jwaban2 Habib Rizieq mengenai FPI :
1. Kita sama memaklumi bahwa soal peperangan Rasulullah SAW adalah upaya membela diri dan mempertahankan agama. Akan tetapi menyikapi kemunkaran dengan menghancurkan Tempat Ma’siat persoalan berbeda. Rasulullah SAW tidak pernah berbuat seanarkis itu. Jadi, kalau sekarang ada aksi perusakan dan pembakaran Tempat Ma’siat, ayat Al-Qur’an dan Hadits mana yang dijadikan hujjah ?
Membela dan mempertahankan agama adalah melakukan upaya untuk menjaga keberlangsungan pengamalan ajaran agama secara aman dan tenang dengan menjauhkan segala bentuk kerusakan yang membahayakan kemurnian agama.
Pengertian tersebut mencakup upaya melawan penindasan terhadap agama, memerangi kezhaliman dan menentang kemunkaran. Hal inilah yang menjadi substansi peperangan Rasulullah SAW. Dan ini pulalah yang menjadi substansi penghancuran sarang kema’siatan. Jadi keduanya mempunyai persamaan substansial.
Soal hujjah qur’âniyyah, perhatikan kisah Masjid Adh-Dhirâr yang dipaparkan Q.S. 9. At – Taubah : 107 – 108, sebagai berikut :
Artinya : ” Dan ( di antara orang-orang munafik itu ) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan ( pada orang-orang mu’min ), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah :” Kami tidak menghendaki selain kebaikan ”. Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta ( dalam sumpahnya ) ”.
Janganlah kamu shalat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas taqwa ( Masjid Qubâ ), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih ”.
Dalam kitab Asbâbun Nuzûl, karya Al-Imâm Abul Hasan ‘Ali ibnu Ahmad Al-Wâhidi An-Naisâbûri rhm, Halaman 149, disebutkan bahwasanya sebab turunnya ayat tersebut bermula dari seorang tokoh pribumi Madinah, asal suku Khozroj, yang biasa dipanggil ” Abu ‘Âmir Ar-Râhib ”.
Sejak zaman Jâhiliyyah, Abu ‘Âmir menjadi pengikut taat agama Nashrani, dan ia dicinta kaumnya serta punya kedudukan terhormat di Madinah. Namun setelah kedatangan Rasulullah SAW ke Madinah, Abu ‘Âmir merasa kehilangan pamor dan kedudukan, akhirnya dengan penuh iri dan dengki ia berkata dengan lantang di hadapan Nabi SAW :
Artinya : ” Tidaklah aku dapatkan suatu kaum memerangimu melainkan aku pasti memerangimu bersama mereka ”.
Tercatat dalam sejarah , mulai dari perang Uhud hingga Hunain, Abu ‘Âmir banyak mengambil peran di pihak musuh untuk memerangi Nabi SAW. Karenanya tidak berlebihan saat Rasulullah SAW menjulukinya dengan ” Abu ‘Âmir Al-Fâsîq ” sebagaimana disinggung dalam kitab Tanwîrul Miqbâs min Tafsîr Ibni ‘Abbâs, halaman 166, karya Abu Thâhir ibnu Ya’qûb Al-Fairûzabâdi.
Al-Imâm Ath-Thabari dalam tafsirnya menyangkut kedua ayat di atas menyebutkan bahwa Abu ‘Âmir Al-Fâsiq adalah aktor utama di balik Perang Ahzâb. Ia memprovokasi berbagai puak dan suku Arab untuk secara bersama-sama memerangi Nabi SAW dan para shahabatnya.
Setelah perang Hunain, Abu ‘Âmir melarikan diri ke Romawi dan meminta bantuan Kaisar Hiraclius untuk memerangi Rasulullah SAW. Dari sana mulailah Abu ‘Âmir menyurati sejumlah pengikut setianya di Madinah yang selama ini pura-pura masuk Islam ( kaum munafiqîn ). Ia mengatur strategi agar pengikutnya mendirikan sebuah masjid tidak jauh dari Masjid Qubâ’ ( masjid pertama yang dibangun Nabi SAW di pinggir kota Madinah ).
Saat membangun masjid tersebut, kaum munafiqin menyampaikan alasan kepada Rasulullah SAW sambil bersumpah bahwasanya pembangunan masjid tersebut dimaksudkan untuk kebajikan, seperti perlindungan kaum lemah serta kemudahan ibadah di musim dingin.
Seusai pembangunan masjid mereka pun mengundang Rasulullah SAW untuk shalat bersama mereka di masjid tersebut. Karena saat itu beliau SAW dan para Shahabat ra dalam puncak persiapan keberangkatan ke Tabûk, maka Nabi SAW menjawab kepada mereka :
Artinya : ” Kami dalam persiapan berpergian, akan tetapi jika kami kembali, Insya Allah ”.
Oleh karena itulah, Rasulullah SAW mengirim sejumlah shahabatnya untuk mendatangi masjid tersebut. Beliau pun berkata kepada rombongan yang akan dikirim :
Artinya : ” Berangkatlah kalian ke masjid itu, yang zholim penghuninya, lalu hancurkan dan bakar masjid tersebut ”.
Al-Imâm Abul Fidâ’ Ismâ’îl ibnu Katsîr rhm, menceritakan kisah tersebut dengan panjang lebar dalam tafsirnya yang terkenal, pada Juz II, Halaman 388 – 392. Sementara Asy-Syeikh Muhammad ‘Ali Ash-Shâbûni rhm meringkaskannya dengan sangat sederhana dalam kitab Shofwatut Tafâsîr, Juz I, Halaman 557.
Menarik untuk dikaji, sebuah tempat yang bernama ” Masjid ”, bahkan Al-Qur’an juga menyebutnya sebagai ” Masjid ”, dihancurkan dan dibakar atas perintah Rasulullah SAW, karena telah dijadikan sebagai tempat kemunkaran.
Dari peristiwa tersebut di atas kita bisa mengambil dua pelajaran penting yang terkait dengan masalah penghancuran Tempat Ma’siat :
1. Tempat ma’siat sebagai tempat terjadinya kemunkaran layak untuk dihancurkan dan dibakar, apa pun nama yang diberikan untuk tempat kemunkaran tersebut, baik nama yang indah berkonotasi kebajikan, apa lagi nama yang terang-terangan berkonotasi kema’siatan
2. Bila tempat yang bernama ”Masjid” saja boleh dihancurkan dan dibakar saat terbukti dijadikan sarang kemunkaran. Bagaimana dengan ”Markas Pembodohan”, ”Pusat Pemurtadan”, ”Praktek Perdukunan”, ”Pabrik Miras”, ”Lokasi Pelacuran”, ”Media Porno”, ”Sarang Judi”, ”Industri Ecstasy”, dan berbagai tempat lainnya yang terbukti menjadi tempat transaksi kemunkaran ??!!
Sedang hujjah nabawiyyah, simaklah tentang himmah Rasulullah SAW yang begitu kuat untuk membakar rumah kaum munafiqin yang tidak mau shalat berjama’ah bersama beliau dan Shahabat lainnya di Masjid Madinah. Dalam kitab Al-Lu’lu’ wal Marjân, sebuah kitab himpunan hadits-hadits muttafaqun ‘alaih, pada kitab Al-Masâjid, Bab 47 Hadits ke- 382, Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : ” Demi Yang jiwaku ada di tangan-Nya, Sungguh aku ingin memerintahkan pengumpulan kayu bakar kemudian dikumpulkan kayu tersebut. Setelah itu aku perintahkan untuk dilaksanakan panggilan shalat. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang yang shalat ( berjama’ah di masjid ). Sedangkan aku akan mendatangi orang-orang ( yang tidak shalat berjama’ah ), maka aku akan membakar rumah mereka ”.
Sekali pun hujjah ini hanya merupakan sunnah hammiyyah, yang baru berupa keinginan dan belum terwujud dalam bentuk tindakan, namun setidaknya menjadi petunjuk akan ketegasan sikap Nabi SAW.
Dan simak pula apa yang diriwayatkan Al-Imâm At-Tirmidzi dalam Jâmi’ nya, kitab Al-Buyû’, Hadits ke - 1214, yang bersumber dari Abu Tholhah ra, saat mana beliau memberitahukan Rasulullah SAW bahwa dirinya sebelum masuk Islam melakukan jual beli khomer untuk menghidupi anak-anak yatim di rumahnya, dan saat beliau masuk Islam masih banyak menyimpan khomer, maka beliau meminta izin Nabi SAW untuk membuat cuka dari khomer yang masih ada, lalu Rasulullah SAW menolak permintaannya dan bersabda kepadanya :
Artinya : ” Tumpahkan Khomernya dan pecahkan Tongnya ”.
Kisah ini diceritakan pula oleh Al-Imâm Abu Bakar ibnu Muhammad Al-Husaini dalam kitabnya, Kifâyatul Akhyâr, Juz I halaman 73.
Jangan lupa, simak pula tentang peristiwa penghancuran berhala paska Fathu Makkah. DR. Muhammad Al-Habsy dalam kitab Sîroh Rosûlillah SAW, halaman 264, menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menghancurkan 360 berhala di sekitar Ka’bah dengan tangannya sendiri, dan beliau hancurkan pula berhala ” Hubal ” yang ada di dalam Ka’bah.
Kemudian beliau SAW mengutus Khâlid ibnu Al-Walîd untuk menghancurkan berhala ” Al-‘Uzza ”, dan mengirim ‘Amru ibnu Al-‘Âsh untuk menghancurkan berhala ” Suwwâ’ ”, serta menugaskan Sa’ad ibnu Zaid Al-Asyhali untuk menghancurkan berhala ” Munât ”.
Bahkan penghancuran berhala merupakan perjuangan para Nabi. Lihatlah, bagaimana Ibrahim as dengan gagah berani menghancurkan ratusan berhala yang disembah kaumnya.
Sungguh pun demikian rupa yang dilakukan para Nabi, namun Allah SWT tidak pernah mengecamnya, apalagi menyebut mereka ”Radikal” atau menyatakan tindakan mereka ”Anarkis”. Bahkan membenarkan dan memujinya.
Semua ini menjadi hujjah bagi aksi penghancuran sarana ma’siat dan kemunkaran, manakala aksi tersebut menjadi pilihan akhir yang tak bisa tidak harus dilaksanakan.
2. Bisa jadi kasus Masjid Adh-Dhirâr, himmah Rasulullah SAW untuk membakar rumah mereka yang tidak mendirikan shalat, peristiwa penghancuran berhala, dan berbagai peperangan yang terjadi di zaman Nabi SAW, sifatnya khusus dan spesial, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah untuk yang lainnya ?
Kaidah menyatakan :
Artinya : ” Pengambilan dalil / hukum dengan keumuman lafazh bukan dengan kekhususan sebab ”.
Artinya : ” Mayoritas Ahli Ushul Fiqih mengatakan : ” Dalil umum yang datang dengan sebab khusus berupa soal penanya atau terjadinya peristiwa atau selainnya maka tetap berlaku keumumannya, melihat zhâhir lafazh, dan tidak terpaku dengan sebab ”. Inilah maksud ucapan mereka : ” Pengambilan dalil / hukum dengan keumuman lafazh bukan dengan kekhususan sebab ”. Dan dalil pada penetapan umum, bahwasanya hujjah berada dalam lafazh Pembuat Syari’at bukan dalam soal dan sebab ”.
Artinya : ” Yang kuat adalah hukum umum hingga ada dalil yang mengkhususkannya ”
3. Bagaimana kedudukan hukum amar ma’ruf nahi munkar ? Dan apa pula hukum menghancurkan atau membakar Tempat Ma’siat ?
Amar ma’ruf nahi munkar hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya bila sebagian umat sudah menegakkannya dengan jumlah dan kekuatan yang cukup memadai untuk mengatasi kemunkaran yang ada, maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya.
Namun jika jumlah dan kekuatan para penegak amar ma’ruf nahi munkar tidak memadai, maka kewajiban belum gugur dari yang lainnya. Bahkan jika itu menyebabkan kemunkaran tak dapat dilenyapkan, maka berdosalah mereka yang tidak ikut menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.
Bahkan sebagian Ulama menyatakan bahwa amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu ‘ain, artinya wajib atas tiap-tiap individu muslim sesuai dengan kemampuannya. Hal ini dibahas dengan panjang lebar oleh Asy-Syeikh Asy-Syahid ‘Abdul Qâdir ‘Audah rhm dalam kitabnya At-Tasyri Al-Jinâ-i Al-Islâmi, Juz I Bab 3 Pasal 2, halaman 489 – 513.
Al-Imâm As-Sayyid Abdurrahmân ibnu Muhammad Al-Masyhûr Ba ‘Alawi Al-Husaini rhm, Mufti Hadhramaut, dalam kitabnya, Bughyatul Mustarsyidîn, hal. 251, menyebutkan bahwa Ulama berbeda pendapat tentang hukum meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar : Al-Imâm Ahmad rhm menghukumkan kufur, sedang para Imam dalam madzhab Asy-Syâfi’i rhm menghukumkan dosa besar. Selanjutnya beliau rhm menyatakan :
Artinya : ” Amar ma’ruf nahi munkar itu adalah poros kutub agama, barangsiapa yang menegakkannya dari muslim mana saja, maka wajib atas yang lainnya untuk menolong dan membela mereka. Tidak boleh ( haram ) bagi siapa pun untuk duduk berdiam diri dan pura-pura lupa dari mereka yang menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, sekali pun ia tahu / yakin bahwa gerakan mereka itu tidak akan berhasil ”.
Al-Imâm Syarfuddîn Yahyâ ibnu Badriddïn Mûsâ Al-‘Imrîthî rhm dalam nazhomnya, Al-Waraqât, menyatakan :
Artinya : ” Dan hukum adalah Wajib dan Mandub, Mubah dan Makruh beserta Haram ”
Menyangkut hukum penghancuran / pembakaran tempat ma’siat, maka sebagai gambaran kemungkinan hukum yang muncul, yaitu :
1. Wajib jika kemunkarannya tidak bisa dihilangkan kecuali dengan dihancurkan / dibakar, sedang mudharat penghancuran / pembakaran hampir tidak ada sama sekali.
2. Mandub jika manfaat penghancuran / pembakaran jauh lebih besar dari pada mudharatnya, dan kemudharatan tersebut mudah dihindarkan.
3. Mubah jika manfaat penghancuran / pembakaran jauh lebih besar dari pada mudharatnya, dan kemudharatan tersebut sulit dihindarkan.
4. Makruh jika manfaat dan mudharatnya seimbang.
5. Haram jika mengantarkan kepada mudharat yang lebih besar.
Jadi untuk menentukan hukumnya harus dilakukan pengkajian yang mendalam dengan ijtihâd yang ekstra hati-hati, dan harus dilakukan oleh ahlinya.
4. Sungguh pun demikian, tetap saja aksi bakar membakar memberi ”kesan” yang tidak baik terhadap Islam ? Seharusnya dipikirkan cara lain tanpa harus ada aksi bakar membakar. Lagipula, sehebat apa pun perlawanan kita kepada kema’siatan, toh kema’siatan itu akan tetap ada hingga Hari Qiyamat, jadi kenapa harus repot-repot memerangi kema’siatan ?
Ya. Terlepas dari hukum fiqih yang lima, maka dengan pertimbangan fiqhud da’wah, aksi penghancuran dan pembakaran Tempat Ma’siat harus dihindarkan sebisa mungkin. Dan kita harus berusaha mencari alternatif lain, sekali pun membutuhkan lebih banyak pengorbanan waktu, tenaga dan fikiran. Karena memang pertimbangan ” kesan ” termasuk dari pertimbangan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam perjuangan da’wahnya.
DR. Muhammad Al-Habsy, dalam kitabnya, Sîroh Rosûlillâh SAW, halaman 180 – 182, menceritakan bahwa di tahun ke – 5 Hijriyyah, seusai Perang Banî Mushtholaq, rombongan Rasulullah SAW dan para Shahabatnya istirahat di sumber air Muroysi’. Dedengkot munâfiqîn yang kala itu ikut bersama rombongan, yaitu ‘Abdullah ibnu Ubay ibnu Salûl, melakukan provokasi jâhiliyyah untuk mengadu domba antara Muhajirîn dan Anshâr. Kemudian ‘Umar ibnu Al-Khaththâb ra menghadap Rasulullah SAW untuk meminta izin membunuh sang Munâfiq, beliau SAW pun menjawab :
Artinya : ” Bagaimana hai ‘Umar, jika orang-orang mengatakan bahwa Muhammad membunuh para shahabatnya sendiri ? Tidak ! ”
Artinya : ”Dari Jâbir ibnu ‘Abdullah ra berkata : ” Saat kami dalam suatu perjalanan perang, ada terjadi seorang Muhâjir mendorong dengan keras seorang Anshâr, maka berteriaklah si Anshâr : ” Hai kaum Anshâr ( bangkitlah ) ! Si Muhâjir pun berseru : ” Hai kaum Muhâjirîn (bangkitlah) ! Rasulullah SAW mendengar semua teriakan itu, beliau pun bertanya : ” Ada apa dengan seruan jâhilyyah ini ? Para Shahabat menjawab : ” Wahai Rasulullah, seorang Muhâjir telah mendorong seorang Anshâr ”. Beliau pun bersabda : ” Tinggalkan semua itu, sesungguhnya itu perbuatan busuk ”. Kejadian tersebut terdengar oleh ‘Abdullah ibnu Ubay, ia pun berkata : ” Mereka (Muhâjirin) melakukan itu ? Maka demi Allah, apabila kita sampai di Madinah, niscaya golongan mulia (Anshâr) akan mengusir golongan hina (Muhâjirin) dari Madinah ”. ‘Umar ra berdiri menghadap Rasulullah SAW sambil berkata : ” Wahai Rasulullah, biarkan aku menebas batang leher orang munâfiq ini ”. Nabi SAW bersabda : ”Biarkan dia ! jangan sampai nanti orang mengatakan bahwa Muhammad membunuh shahabatnya sendiri ”.
Suatu fiqhud da’wah yang luar biasa dengan tidak mengenyampingkan pertimbangan kesan dalam mengambil sikap dan keputusan.
Ada pun mengenai keberadaan kema’siatan hingga Hari Akhir tidak menjadi alasan untuk meninggalkan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. Justru seharusnya menjadi motivator yang lebih mendorong peningkatan aksi melawan kemunkaran, karena mengingat kekuatan Iblis dan keturunannya yang besar serta keuletan menggoda yang tak mengenal putus asa.
Selama Iblis dan keturunannya ada maka selama itu pula mereka akan senantiasa berupaya menyesatkan umat manusia di dunia dengan berbagai kema’siatan. Dalam Al-Qur’an surat Al-A’râf, Al-Hijr, Al-Isrâ’ dan Shâd diceritakan bahwasanya Iblis semenjak dila’nat oleh Allah SWT karena kesombongannya menolak perintah-Nya untuk sujud kepada Adam as, Iblis meminta kepada Allah SWT agar ia dan keturunannya tidak dimatikan hingga Hari Qiamat supaya punya kesempatan menggoda Adam dan anak cucunya. Dan Iblis pun bersumpah sebagaimana Allah SWT ceritakan dalam Q.S.38. Shâd ayat 82 – 83 :
Artinya : ”( Iblis ) berkata : ” Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya. Kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlish di antara mereka ”.
Jadi jelas, inti nahi munkar adalah mencegah dan melarang kemunkaran di atas muka bumi, bukan menafi keberadaannya. Meniadakan ma’siat di dunia secara keseluruhan adalah sesuatu yang mustahil bagi manusia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar